Digital Perbankan
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Ilustrasi digital banking BRI / Dok. BRI
Tata Cara Perizinan Layanan Digital Perbankan Menurut POJK Terbaru
Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman Transformasi Digital Perbankan
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
BI: Peredaran Uang Palsu Terus Menurun, Sekarang 5 Banding 1 Juta
Bank Indonesia (BI) mencatatkan peredaran uang palsu di Indonesia terus mengalami tren penurunan dan relatif kecil. Hal ini terus menjadi perhatian BI khususnya mendekati momen ramadan dan Hari Raya Lebaran.