Bank Perkreditan Rakyat
Pencabutan izin usaha lima BPR sejak awal 2024 menandai upaya regulator untuk menstabilkan sektor ini dan mengembalikan kepercayaan publik.
Ilustrasi bank.
LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun, Ini Tanggalnya
Izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
Awal Tahun 2024, BPR Wijaya Kusuma Madiun Bangkrut dan Dilikuidasi
Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma diputuskan setelah bank pembiayaan pertama di Madiun tersebut bangkrut.
Terlalu Banyak, OJK Mau Tutup 600 BPR
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan rencana OJK untuk melakukan pemangkasan jumlah BPR di Indonesia secara besar-besaran.