Aturan Thr
Dalam SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meski bisa dilakukan dialog jika perusahaan tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. / Facebook @KemnakerRI