Aturan Miras
Bahlil menjelaskan salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, yakni demi kearifan lokal wilayah tersebut.
Sejumlah minuman beralkohol atau miras tampak di salah satu cafe di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Saham Pabrik Bir Milik Pemprov DKI Jakarta Melejit
Setidaknya, terdapat dua perusahaan tercatat produsen minuman beralkohol yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Multi Bintang Indonesia (MLBI) dan PT Delta Djakarta (DLTA).
Ramai Ditolak, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Minuman Keras
Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.