Industri
Sri Mulyani Tunjuk 8 Perusahaan Baru untuk Pungut PPN Digital
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjuk delapan perusahaan tambahan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital. Pengguna layanan dari delapan perusahaan asing itu bakal dikenai PPN mulai 1 Mei 2021.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id
(Istimewa)