Industri
Serikat Buruh Tolak THR Dibayar Hanya 50% Akibat COVID-19
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan wacana pemberian THR sebesar 50% ini muncul akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Khoirul Anam
Author
Said Iqbal (kanan) saat memberikan paparannya dalam Konferensi Pers terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Jakarta, Rabu, 11 Maret (Sumber: TrenAsia)
(Istimewa)