Loading...
Rekomendasi
Industri

Serikat Buruh Tolak THR Dibayar Hanya 50% Akibat COVID-19

  • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan wacana pemberian THR sebesar 50% ini muncul akibat melemahnya pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

<p>Said Iqbal (kanan) saat memberikan paparannya dalam Konferensi Pers terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Jakarta, Rabu, 11 Maret (Sumber: TrenAsia)</p>

Said Iqbal (kanan) saat memberikan paparannya dalam Konferensi Pers terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Jakarta, Rabu, 11 Maret (Sumber: TrenAsia)

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...