Rekomendasi
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Inilah 101 Pinjol Resmi Terbaru yang Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Salah Pilih

Penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjaman yang tidak berizin dapat membawa risiko yang tidak diinginkan bagi masyarakat.
Indondana Fintech Gandeng Bank DBS Indonesia Perluas Jangkauan Pendanaan

Indondana Fintech Gandeng Bank DBS Indonesia Perluas Jangkauan Pendanaan

Indodana Fintech, platform penyedia layanan keuangan oleh PT Artha Dana Teknologi baru saja menggandeng Bank DBS Indonesia (PT Bank DBS Indonesia) untuk menyalurkan pendanaan kepada para pengguna aplikasi Indodana Fintech.
5 Cara Menghindari Inflasi Gaya Hidup, Habiskan Uang Lebih Sedikit Saat Punya Pendapatan Lebih Banyak

22 Persen Warga Indonesia Utang Pinjol Demi Gaya Hidup

Sebanyak 22% warga Indonesia mengakses platform pinjaman online (pinjol) untuk menunjang gaya hidup dan hiburan. Di saat yang sama, hanya 13% warga yang berutang di pinjol untuk kebutuhan kesehatan. Hal itu terungkap dala survei yang digelar Populix.
1747742585p.jpeg

Implementasi Program CSR, Cermati Fintech Group Gelar Aksi Peduli dan Edukasi Bersama Sahabat Anak Grogol

Perusahaan financial technoloy Cermati Fintech Group menggandeng Sahabat Anak Grogol dalam mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui aksi sosial bertema “Building A Brighter Future for Children", bersama anak - anak marjinal di Rumah Karya Grogol, Jakarta Barat.
Loading...