Harga Emas Hari Ini
Waspadai! 6 Tanda-Tanda Seseorang Memiliki Pemikiran Bunuh Diri

Sekeluarga di Cireundeu Meninggal Akibat Terjerat Pinjol, Begini Pernyataan AFPI

Kasus ini menyoroti perlunya masyarakat untuk tidak memandang pinjaman sebagai solusi instan, tetapi sebagai alat keuangan yang harus digunakan dengan perencanaan matang.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Pembiayaan Lender Fintech Lending Anjlok, OJK dan AFPI Soroti Masalah Tata Kelola

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi penurunan outstanding pinjaman perorangan dan IKNB sejak Januari hingga Agustus 2024. Outstanding pinjaman perorangan misalnya, mencatat kontraksi sebesar 14,23% year-to-date (ytd) dari Rp6,10 triliun di Januari menjadi Rp5,24 triliun pada Agustus 2024. Di sisi lain, outstanding IKNB juga menurun sebesar 23,84% ytd menjadi Rp1,46 triliun, sedangkan sektor koperasi mencatat penurunan sebesar 29,5% ytd menjadi Rp152,43 miliar.
Investree

OJK Beberkan Kewajiban-kewajiban yang Harus Dipenuhi Investree setelah Dicabut Usahanya

Jumlah pengaduan Investree kepada OJK mencapai sekitar 3% dari total pengaduan terkait fintech secara keseluruhan.
Investree

Begini Komentar AFPI setelah OJK Cabut Izin Usaha Investree

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut menunjukkan adanya kerjasama yang solid untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif, serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan.