November 28, 2020, 08:01 AM UTC
Penulis: GND
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
JAKARTA – Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Kebijakan itu dikeluarkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
- Inilah 61 Perusahaan Jasa Keuangan Pilihan Milenial
- Kejayaan Tambak Udang Dipasena Harus Kembali
- Aduh, Beli iPhone 12 Hanya dapat Yoghurt
- Penetrasi Internet di Indonesia Tinggi, tapi Perilaku Digitalnya Rendah
- Demand Rendah, PLN Tambah Serapan Gas Bumi dari Kilang Bontang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS. Sebab, semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat, 27 November 2020.