Loading...
Rekomendasi
Fintech

Terbitkan Aturan Baru, OJK: Modal Awal Fintech Lending Minimal Rp25 Miliar

  • Dengan adanya POJK baru, penyelenggara fintech lending kini harus memiliki minimum modal disetor senilai Rp25 miliar saat mengajukan perizinan kepada OJK.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Loading...