Fintech
OJK Ungkap Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,1 Triliun!
- Berdasarkan data sejak tahun 2017 hingga 30 April 2025, total entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir mencapai 12.721 entitas.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)

Amirudin Zuhri
Editor