Pasar Modal
OJK Terbitkan Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Digital untuk Shafiq Digital Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Shafiq Digital Indonesia.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Kantor OJK
(Istimewa)Laila Ramdhini
Editor