Fintech
Izin Usaha Fintech Lending Danafix Dicabut OJK, Ternyata Ini Alsaannya
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menyampaikan, pencabutan izin usaha tersebut dilaksanakan secara sukarela oleh Danafix sebagai penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor