Loading...
Rekomendasi
Industri

Dengan UU P2SK, Agen Asuransi Bisa Dipenjara dan Didenda Rp5 Miliar Jika Menyesatkan Calon Pemegang Polis

  • Dalam Pasal 74 dari UU yang baru disahkan ini disebutkan bahwa setiap agen yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau menyampaikan info yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis akan dikenai sanksi.
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (Pixabay)
Loading...