Loading...
Rekomendasi
Industri

Prudential Siapkan 260.000 Pemasar untuk Penjualan Produk Secara Virtual

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan terkait dengan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) secara daring demi memitigasi dampak pandemi COVID-19. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah meminta OJK untuk mengizinkan penjualan PAYDI dijual secara daring. Bahkan, AAJI juga meminta kepada OJK untuk mengganti kewajiban tanda tangan basah dengan tanda […]

<p>Ilustrasi Prudential. / Businesstimes.com.sg</p>

Ilustrasi Prudential. / Businesstimes.com.sg

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...