Industri
Prudential Siapkan 260.000 Pemasar untuk Penjualan Produk Secara Virtual
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan terkait dengan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) secara daring demi memitigasi dampak pandemi COVID-19. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah meminta OJK untuk mengizinkan penjualan PAYDI dijual secara daring. Bahkan, AAJI juga meminta kepada OJK untuk mengganti kewajiban tanda tangan basah dengan tanda […]
Khoirul Anam
Author
Ilustrasi Prudential. / Businesstimes.com.sg
(Istimewa)