Fintech
Pinjol Ilegal Membandel, Muncul Lagi dengan Identitas Baru Setelah Diblokir
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih bandel.
Reky Arfal
Author
Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id
(Istimewa)