Loading...
Rekomendasi
Fintech

Pinjol Ilegal Membandel, Muncul Lagi dengan Identitas Baru Setelah Diblokir

  • Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih bandel.

<p>Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id</p>

Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...