Loading...
Rekomendasi
Industri

Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas

  • JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menperin 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. “Perusahaan wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan […]

<p>Sumber: kemenperin.go.id</p>

Sumber: kemenperin.go.id

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...