Loading...
Rekomendasi
Industri

Perpanjang Stimulus COVID-19 LJKNB, Ini Ringkasan POJK Nomor 30/POJK.05/2021

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk</p>

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk

(Facebook @official.ojk)
Sukirno

Sukirno

Editor

banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...