Industri
Perkuat Ketentuan Operasi Moneter, BI Cabut 4 Aturan
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan operasi moneter syariah dengan menerbitkan peraturan baru. Berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter tersebut mengatur transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah, dengan agunan berupa surat berharga. Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko mengatakan, agunan tersebut harus memenuhi prinsip syariah, […]
Aprilia Ciptaning
Author
Ilustrasi Bank Indonesia. (Annual Report ID)