Loading...
Rekomendasi
Fintech

Akhirnya, Peretas Data Mobile Banking BNI Diganjar 10 Bulan Penjara

  • Dua orang peretas data mobile banking PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), yang belum lama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya divonis mendapat ganjaran pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda per orang Rp15 juta subsidair pidana kurngan satu bulan.
<p>Nasabah mencoba fasilitas fitur digital di gerai BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Nasabah mencoba fasilitas fitur digital di gerai BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)
Loading...