IKNB
Perang Tarif AS Berpotensi Naikkan Klaim Asuransi Kredit
- Sebagai respons atas potensi risiko tersebut, OJK telah mengatur sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya melalui regulasi POJK Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk asuransi umum konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi umum syariah, atau setara dengan 150% dari ketentuan ekuitas yang berlaku.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi kredit perbankan. (Freepik)

Ananda Astridianka
Editor