Nasional
Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur untuk Karyawan yang Masuk Kerja saat Libur Lebaran
- Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ratusan buruh dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun, di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor