Loading...
Rekomendasi
Nasional

Pengusaha Rokok: Beri Kami Waktu Pulih Sebelum Cukai Naik

  • Saat ini IHT sudah megap-megap dengan himpitan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Selain itu, IHT juga menanggung beban kenaikan cukai sebesar 23%, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35%.

<p>Ilustrasi cukai rokok dan cukai hasil tembakau (CHT) / Shutterstock</p>

Ilustrasi cukai rokok dan cukai hasil tembakau (CHT) / Shutterstock

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...