Loading...
Rekomendasi
Nasional

Pengguna Kendaran Listrik Kecepatan 35 Km/Jam Wajib Miliki SIM

  • Pengguna kendaraan listrik yang dapat dipacu hingga kecepatan 35 kilometer (km) per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Ilustrasi sepeda listrik
Ilustrasi sepeda listrik (Pexels.com)
Loading...