Nasional
Pengguna Kendaran Listrik Kecepatan 35 Km/Jam Wajib Miliki SIM
- Pengguna kendaraan listrik yang dapat dipacu hingga kecepatan 35 kilometer (km) per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Chrisna Chanis Cara
Author

Ilustrasi sepeda listrik (Pexels.com)

Yosi Winosa
Editor