May 12, 2020, 05:19 PM UTC
Penulis: Aprilia Ciptaning
Kartu kredit BCA. / popbela.com
JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. membatasi penarikan uang tunai hanyai sampai 20% dari limit untuk sejumlah kartu kreditnya.
Pembatasan yang dimulai sejak 1 Mei 2020 tersebut berlaku untuk BCA Card, BCA Visa, BCA Mastercard, BCA JCB, dan BCA Amex.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul keputusan Bank Indonesia yang menganjurkan agar bank menyesuaikan batas pembayaran kredit pada nasabahnya.
Adapun sejumlah tarif yang disesuaikan sebagai berikut.
- Suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai dari sebelumnya 2,25% per bulan, diturunkan menjadi 2% per bulan.
- Batas minimum pembayaran diturunkan dari sebelumnya 10% tagihan atau minimul Rp50.000, kini menjadi 5% dari total tagihan atau minimal Rp50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
- Denda kelonggaran keterlambatan pembayaran diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000. Sebelumnya, denda yang dibebankan sebesar 3% dari total tagihan atau maksimal Rp150.000. Sama seperti batas minimum pembayaran, ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Ketiga tarif tersebut berlaku untuk BCA Card, Smartcash (kecuali suku bunga Tarik tunai), BCA Visa, BCA Mastercard, dan BCA JCB.
Suku bunga Tarik tunai
untuk Smartcash sebesar 1,8%, sedangkan suku bunga Smartcash untuk pembelanjaan
atau ritel menjadi 2% per bulan.