Loading...
Rekomendasi
Nasional

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Perlu Karantina 1 Hari, Ini Syaratnya

  • Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kini PPLM hanya perlu karantina 1 hari, ini penjelasannya
Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen
Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen (Foto ilustrasi /trenasia.com/Ismail Pohan)
Loading...