Nasional
Pekerja Dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasan Kemenaker
- Pemerintah memberi kesempatan bagi pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta untuk mendapatkan BSU Rp600.000.
Debrinata Rizky
Author
Warga melakukan penukaran uang baru untuk lebaran di mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 20 April 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Ananda Astri Dianka
Editor