Fintech
OJK Rilis Tata Cara Penyampaian Data Transaksi Pinjol
- Hal ini merupakan langkah lanjutan untuk mengatur aspek-aspek terkait layanan tersebut, sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor