Loading...
Rekomendasi
Fintech

OJK: Per November 2021, Kredit Fintech P2P Lending Tumbuh 106,6 Persen

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut, stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga. Hal itu ditandai salah satunya dengan kinerja penyaluran fintech peer to peer lending. Hingga November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6% year on year (yoy).
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Loading...