Loading...
Rekomendasi
Fintech

OJK Blokir 26 Entitas Investasi Bodong, Bibit Senang

  • Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghentian 26 entitas investasi ilegal pada Rabu, 5 Mei 2021.

<p>Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis  kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...