Loading...
Rekomendasi
Nasional

Mulai Hari Ini, Penumpang TransJakarta, MRT, dan KRL Butuh Surat Tanda Registrasi Pekerja

  • Penumpang transportasi publik seperti TransJakarta, moda raya terpadu (MRT), dan kereta rel listrik kini butuh surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin, 12 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.

<p>Penumpang berada di rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) jurusan Bundaran HI- Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Kembali normalnya jam operasional MRT pasca penerapan kembali Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta, tidak berdampak signifikan terhadap pengguna moda transportasi MRT di Ibu kota. Tidak terjadi penumpukan penumpang di jam sibuk, rangkaian gerbong kereta pun tampak lengang dengan pembatasan jumlah penumpang di dalamnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Penumpang berada di rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) jurusan Bundaran HI- Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Kembali normalnya jam operasional MRT pasca penerapan kembali Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta, tidak berdampak signifikan terhadap pengguna moda transportasi MRT di Ibu kota. Tidak terjadi penumpukan penumpang di jam sibuk, rangkaian gerbong kereta pun tampak lengang dengan pembatasan jumlah penumpang di dalamnya. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...