Loading...
Rekomendasi
Destinasi & Kuliner

Mulai Hari Ini, ke Bali Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, mulai Rabu, 30 Juni 2021.

Sukirno

Sukirno

Author

<p>Kementerian Perhubungan resmi menutup seluruh penerbangan penumpang domestik dan internasional demi menekan laju penyebaran wabah COVID-19. / Facebook @angkasapura.airports</p>

Kementerian Perhubungan resmi menutup seluruh penerbangan penumpang domestik dan internasional demi menekan laju penyebaran wabah COVID-19. / Facebook @angkasapura.airports

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...