Loading...
Rekomendasi
Industri

Mulai 1 Juli Perdagangan Digital akan Dikenakan PPN

  • Mulai 1 Juli 2020, pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dikutip dari laman Sekertariat Kabinet, Kamis, 28 Mei 2020, tertulis bahwa pengenaan pajak ini diberlakukan untuk pedagang dalam negeri maupun luar negeri dengan ketentuan nilai transaksi atau jumlah traffic […]

<p>Ilustrasi perdagangan digital. / Dok. Kementerian Keuangan</p>

Ilustrasi perdagangan digital. / Dok. Kementerian Keuangan

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...