Nasional
MUI Fatwa Haram Beli Produk Israel, Menag: Bentuk Solidaritas
- Menag menjelaskan fatwa tersebut bukan merupakan suatu paksaan tetapi sebuah rekomendasi dari MUI. Menag menyatakan fatwa yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 bisa dilakukan maupun tidak dilakukan.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kemenag.go.id) (Kemenag.go.id)
Chrisna Chanis Cara
Editor