Nasional
MK Putuskan Batasan Penghinaan dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
- Pasal tersebut seharusnya hanya berlaku untuk pencemaran yang ditujukan kepada individu atau orang perorangan, dan tidak berlaku jika yang menjadi korban adalah lembaga, institusi, atau kelompok

Distika Safara Setianda
Author

Para pemohon dan kuasanya dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa, 29 April 2025. (mkri.id (Humas/Bay))

Amirudin Zuhri
Editor