Nasional
Menilik Aturan Main dalam Debat Capres-Cawapres
- Berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU melaksanakan debat sebanyak lima kali di mana 3 kali untuk Capres dan 2 kali untuk Cawapres.

Khafidz Abdulah Budianto
Author

Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

Chrisna Chanis Cara
Editor