January 24, 2021, 07:33 AM UTC
Penulis: Drean Muhyil Ihsan
Ilustrasi Trading Bitcoin / Pixabay.com
JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengizinkan perdagangan mata uang kripto alias cryptocurrency di bursa berjangka.
Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, terdapat 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan dan diakui pemerintah. Ia pun berharap, aturan ini dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia.
- Lenovo Rilis Tiga ThinkPad X1, Ini Harganya
- Fokus Berdayakan Mitra UMKM, Telkomsel dan Gojek Buka Akses GoBiz dan DigiPOS Aja!
- SiCepat Raih Pendanaan Rp2,4 Triliun untuk Ekspansi di Asia Tenggara
Adapun, penetapan jenis aset kripto ini berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis dan penilaian analisis hierarki proses (AHP).
Dalam pendekatan yuridis, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, pemerintah melihat peringkat 500 coin market cap (CMC).
Sementara, melalui pendekatan penilaian AHP, Bappebti memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan. Lalu, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya.
“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu 23 Januari 2021.

Daftar cryptocurrency resmi di Indonesia
Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, dan Tron. Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, dan Omg network.
Lalu, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, dan Basic attention token. Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos standard, Ren protocol, Loopring, Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, dan Decred.
Selanjutnya, Bitshares, Bitcoin gold, Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, dan Dfi.money. Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just, Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, dan Fantom.
- Lenovo Rilis Tiga ThinkPad X1, Ini Harganya
- Menurut Kemenperin Ada 9 Hambatan Pengembangan Industri yang Harus Dibereskan
- Hati-Hati, Dua Hari Jasa Marga Lanjutkan Rekonstruksi Simpang Susun Cikunir
Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Pwer ledger, Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain dan Coti. Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol,Cortex, Sandbox, Hash gard, Bora, serta Waltonchain.
Selain itu, Wazirx, Polymath, Request, Pivx, Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, dan Function x. Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar, Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, dan Medibloc.
Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, danLoom network. Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger.
Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar, Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, dan Hydro. Viberate, Rupiahtoken, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse, Sumokoin, dan Honest.
Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, dan Bakery token. Lyfe, Ionomy limited, Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, serta Alpha finance. (SKO)