Loading...
Rekomendasi
Nasional

Mahfud MD: FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Kegiatan Harus Dibubarkan

  • Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam alias FPI. Bahkan, kata dia, ormas Islam satu ini secara de jure telah bubar sejak Juni 2019 lalu.

<p>Ketua DPR Puan Maharani bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Pemerintah dan DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada pimpinan DPR. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Ketua DPR Puan Maharani bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Pemerintah dan DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada pimpinan DPR. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...