LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen

26 Mei 2023 12:00 WIB

Penulis: Muhammad Farhan Syah

Editor: Ananda Astri Dianka

Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) periode Mei 2023.

Dalam rapat Dewan Komisioner, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

"Dengan rincian, bank umum simpanan rupiah 4,25 persen, valas 2,25 persen , untuk BPR rupiah 6,74," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Jumat, 26 Mei 2023.

Purbaya menyampaikan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting. Salah satunya adalah upaya menjaga pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan.

LPS juga mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi, termasuk sentimen negatif yang berkaitan dengan gejolak perbankan di Amerika Serikat dan Eropa. Dalam kondisi ini, langkah untuk mempertahankan TBP dianggap penting guna mengamankan sistem keuangan nasional.

Penetapan TBP tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2023. Mengikuti kenaikan sebelumnya pada bunga penjaminan bank umum dari 3,50% menjadi 4,25% pada periode Mei 2022 hingga Maret 2023.

Berita Terkait