Industri
Keren! Wong Solo Bisa Bayar Pajak Drive Thru Pakai Layanan Grab dan OVO
- Lewat layanan drive-thru tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Idham Nur Indrajaya
Author

Grab dan OVO membuka layanan pemabyaran pajak via drive thru di Surakarta. (Grab Indonesia)

Ananda Astri Dianka
Editor