Loading...
Rekomendasi
Industri

Keren! Wong Solo Bisa Bayar Pajak Drive Thru Pakai Layanan Grab dan OVO

  • Lewat layanan drive-thru tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Grab dan OVO membuka layanan pemabyaran pajak via drive thru di Surakarta.
Grab dan OVO membuka layanan pemabyaran pajak via drive thru di Surakarta. (Grab Indonesia)
Loading...