Nasional
Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pengajuan mekanisme izin prakarsa dalam penyusunan kebijakan harus memenuhi empat syarat, yaitu urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan serta arah pengaturan.
Reza Pahlevi
Author
Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Sukirno
Editor