Jumlah Kalah Telak! Dari 79 Perusahaan, Hanya Ada 7 Fintech Syariah di Indonesia

14 Desember 2021 00:51 WIB

Penulis: Ananda Astri Dianka

Editor: Ananda Astri Dianka

Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK (OJK.go.id)

JAKARTA – Kontribusi industri financial technology (fintech) pada 2019 menyumbang 0,45% dari ekonomi nasional dan lebih dari Rp60 triliun terhadap produk domestik bruto.

Bahkan, Kementerian Perdagangan memproyeksikan, ekonomi digital akan tumbuh dari Rp600 triliun menjadi Rp4.500 triliun pada 2030. Sayangnya, kemajuan industri ini belum banyak dikontribusikan dari perusahaan fintech syariah.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Oktober 2021, hanya terdapat 7 unit penyelenggara fintech syariah dengan total aset sekitar Rp74 miliar.

“Angka ini masih sangat jauh dari fintech konvensional yang mendominasi dengan jumlah 97 unit dan total aset mencapai Rp4,2 triliun,” kata Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dalam Indonesia Fintech Summit beberapa waktu lalu.

Untuk itu, ia menilai industri memerlukan langkah-langkah strategis guna menggenjot pertumbuhan fintech syariah. Salah satunya melalui penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

“Saya harap dapat terbangun konsep pengembangan fintech berprinsip syariah untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia,” ujar dia.

Ma'ruf berpendapat, fungsi layanan fintech syariah salah satunya untuk menghindari adanya jasa layanan keuangan ilegal, seperti pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.631 pinjaman online ilegal. Hal ini perlu mendapat perhatian bersama karena justru akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan fintech legal," kata dia.

Ma'ruf meminta seluruh pelaku industri fintech untuk meningkatkan inovasi dalam pengembangan model bisnis dan solusi teknologi keuangan. Layanan fintech juga harus bersikat inklusif serta memberikan pelayanan yang dapat membuat masyarakat merasa nyaman dan aman dalam berkegiatan ekonomi.

"Fintech harus inklusif, jangan eksklusif. Jangkaulah ekosistem keuangan masyarakat secara luas, termasuk mereka yang secara ekonomi masih tertinggal, seperti UMKM dan koperasi," ujar dia.

Berita Terkait