Nasional
Jokowi Tetapkan Pandemi COVID-19 Sebagai Bencana Nasional, Apa Dampaknya?
Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan. Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai yang disiapkan oleh pemerintah dalam anggaran BNPB.
Khoirul Anam
Author
Presiden Joko Widodo. (Istimewa)