Irjen Kemenkeu: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Trisambodo Bakal Segera Dipecat

07 Maret 2023 16:45 WIB

Penulis: Debrinata Rizky

Editor: Yosi Winosa

Irjen Kemenkeu : Rafael Alun Bakal Dipecat Dari ASN (Kementerian Keuangan RI)

JAKARTA - Buntut harta kekayaan yang tak wajar salah satu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) semakin runyam. Rafael akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Hal ini dikonfirmasi oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

"Audit investigasi RAT sudah kami selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan di rekomendasikan dipecat," ujar Awan saat dihubungi oleh TrenAsia pada Selasa, 7 Maret 2023.

Bahkan Awan menyebut, proses pemecatan Rafael telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Awan juga belum bisa menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael.

Menurutnya, substansi pelanggaran Rafael akan dijelaskan di kemudian hari. Irjen Kemenkeu ini mengatakan, saat ini tidak ada kendala dalam pemecatan RAT, hanya saja menunggu proses administrasi yang ada.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II agar fokus terhadap pemeriksaan.

Rafael membuat surat pengunduran diri Rafael sebagai PNS. Namun, surat tersebut baru diterima Kemenkeu pada 27 Februari dan pengunduran diri RAT ditolak. Rafael Alun Trisambodo belakangan menjadi sorotan masyarakat usai terbelit dua masalah.

Pertama, terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina.

Kedua, Rafael juga disorot menyusul gaya hidup mewah yang dipamerkan anaknya. Buntutnya, Kemenkeu dan KPK menyelidiki asal kekayaan Rafael yang tercatat Rp56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berita Terkait