Insentif Kendaraan Listrik Mengurai Permasalahan Energi Nasional

13 Maret 2023 21:45 WIB

Penulis: Drean Muhyil Ihsan

Editor: Drean Muhyil Ihsan

Direktur Niaga dan Pelayanan PT PLN (Persero) Bob Saril melakukan simulasi pengisian listrik kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, di Kantor Pusat PLN, Trunojoyo, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika menilai kebijakan insentif kendaraan listrik dapat menjadi awal pijakan strategis pemerintah untuk mengurai permasalahan sumber energi di dalam negeri.

Kardaya mengatakan, kemudahan akses serta keterjangkauan harga sumber listrik untuk kendaraan berbasis baterai menjadi salah satu daya tarik masyarakat untuk beralih ke kendaraan non-BBM.

“Saya lihat Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN bisa berperan penting dalam proses transisi energi ini,” ujarnya kepada TrenAsia, Senin, 13 Maret 2023.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lisman Manurung menyebut aturan ini berpotensi menyelesaikan permasalahan surplus listrik PLN. Menurutnya dengan berlimpahnya cadangan listrik nasional, kendaraan elektrik tidak akan kekurangan sumber energi.

Di sisi lain, kata Lisman, kebijakan ini berpotensi menekan penggunaan bahan bakar fosil sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk menyetop impor BBM. Sehingga kenaikan harga BBM tidak lagi menjadi sumber konflik antara pemerintah dengan rakyat.

“Subsidi kendaraan listrik menjadi win-win solution di tengah permasalahan oversupply listrik dan ketergantungan absolut pada BBM cair,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, paradigma berkendara juga akan mengalami perubahan dengan adanya konversi kendaraan berbasis BBM ke kendaraan berbasis baterai, di mana jalan raya tidak menjadi momok kecelakaan karena bobot kendaraan lebih ringan.

Lisman berharap kebijakan insentif penggunaan energi listrik dapat diadopsi lebih luas, tidak hanya pada sektor tertentu saja. Dengan begitu, penyerapan setrum nasional dapat lebih optimal ke depan.

“Jadi saya melihat kebijakan kita mulai berpola strategis dan harus diperluas lagi,” tutur dia.

Sebelumnya pemerintah resmi menerapkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Kebijakan ini diambil dengan tujuan mempercepat industri KLBB di Indonesia.

“Ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” kata Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investas Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 6 Maret 2023.

Berita Terkait