Nasional
Ini Aturan Resmi Perjalanan Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Peraturan ini mengatur transportasi laut, udara dan perkeretaapian dan berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Sementara, khusus untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan ruas tol untuk melarang masyarakat mudik. / Twitter @TMCPoldaMetro
(Istimewa)