Loading...
Rekomendasi
Industri

Ini Alasan OJK Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk kembali merelaksasi periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun ke depan sampai 31 Maret 2024.
potret gedung OJK
potret gedung OJK (TrenAsia)
Loading...