Hore! Pemerintah Bakal Gratiskan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

25 Januari 2023 20:03 WIB

Penulis: Panji Asmoro

Editor: Laila Ramdhini

Mulai 20 Maret 2023, pemerintah (trenasia.com)

Pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.P engecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3.

Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB sebesar 20%-30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10% dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB, namun bebannya lebih ringan daripada kendaraan konvensional. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Berita Terkait